MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Peristiwa | 11 Agustus 2020, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
"Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin (10/8/2020).
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020. Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.
"Betul (gugatan ditolak)," kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com.
Rusdianto menyebut, pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA. Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.
Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim. Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti. Sebab, suatu perkara judicial review yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020
Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sejak Rabu 1 Juli lalu.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV