Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta: Perubahan Status Pegawai KPK Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi
Hukum | 11 Agustus 2020, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, lahirnya PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
Penerbitan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan korupsi.
Perubahan status pegawai ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan sikap profesional.
"Di UU No 19 Tahun 2019 terdapat norma yang secara tegas pegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP No 41 Tahun 2020 ini," ujar Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).
Tholabi menyebutkan, sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN.
Perubahan status ini dikhawatirkan KPK tidak lagi independen dan rawan diintervensi.
"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit system," tutur Tholabi.
Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.
Baca Juga: Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK
"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," katanya.
Menurutnya, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
"KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," kata Tholabi, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV