Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Tolak Penahanan
Hukum | 9 Agustus 2020, 09:00 WIBBaca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu
Penyidik Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV