> >

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Tolak Penahanan

Hukum | 9 Agustus 2020, 09:00 WIB
Pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Mabes Polri (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Penyidik Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).


 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU