> >

Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku Juga pada Motor, Diterapkan 24 Jam di Semua Ruas, Setuju?

Peristiwa | 8 Agustus 2020, 09:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Sumber: Kompas.com/Nursita Sari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap Jakarta Diundur Sampai Pekan Depan, Ini Alasannya

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (7/8/2020).

"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan."

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

Diketahui, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil pribadi.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Mulai Diterapkan

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU