Anji dan Hadi Masuk Jadwal Pemeriksaan Polisi untuk 2 Perkara Berbeda
Hukum | 7 Agustus 2020, 23:54 WIBAnji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong.
Baca Juga: Cyber Indonesia Sebut Konten Video Anji Soal Obat Corona Mengandung Unsur Kebohongan Publik
Tiga hari kemudian, Hadi melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram. Pihak Hadi keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV