> >

Anji dan Hadi Masuk Jadwal Pemeriksaan Polisi untuk 2 Perkara Berbeda

Hukum | 7 Agustus 2020, 23:54 WIB
musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berbincang dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan virus corona. (Sumber: Youtube @dunia MANJI)

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong.

Baca Juga: Cyber Indonesia Sebut Konten Video Anji Soal Obat Corona Mengandung Unsur Kebohongan Publik

Tiga hari kemudian, Hadi melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram. Pihak Hadi keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU