> >

Kasus Obat Covid-19 Anji & Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan

Hukum | 7 Agustus 2020, 11:33 WIB
Musisi dan Youtuber Anji (Sumber: Kompas.com)

Pelaporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik. Polda Metro Jaya yang memproses laporan ini akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.

Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU