> >

Daftar Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen, Ada Netflix, Smartphone, hingga Tiket Kereta Api

Tren | 2 Januari 2025, 13:46 WIB
Sri Mulyani menjelaskan barang mewah kena PPN 12 persen. Ia menyebut hal itu ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.(Sumber: BPMI Setpres)

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," kata Menkeu Sri Mulyani.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU