> >

Link Pengumuman Hasil PPPK 2024 Kemenag Tahap I, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Tren | 2 Januari 2025, 07:25 WIB
Ilustrasi. Pengumuman PPPK Kemenag 2024 (Sumber: jabarprov.go.id)

Baca Juga: Intip Harta Para Hakim yang Vonis Helena dan Harvey Moeis di Korupsi Timah

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH maka dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Sehingga, kebutuhan jabatan tersebut dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir dan sudah mendapatoan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU