> >

Amankah Konsumsi Air Minum dari Wadah Isi Ulang Berbahan Polykarbonat? Ini Penjelasan BSN

Kesehatan | 24 Desember 2024, 08:51 WIB
Ilustrasi air dalam kemasan galon (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat  dapat dipastikan keamanannya dari Bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/12/2024) mengutip Antara.

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12), Heru menuturkan bahwa standarisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada tiga hal yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi hingga persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: 'Siger Mineral' Produk Air Minum Kemasan Pemkot Bandar Lampung Siap Dijual

Ketiga pegangan itu secara simultan harus ditekan dalam penerapan standarisasi nasional. Dengan tujuan menjaga kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.

Ia melanjutkan perumusan standarisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan hingga pemeliharaan. Standarisasi juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan.

Heru turut menekankan bila proses sertifikasi wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Okky Krisna Rachman juga setuju apabila semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI.

Selain SNI, industri AMDK juga perlu mematuhi aturan mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.

Menurutnya setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Dia mengatakan, semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke ​Lembaga ​Sertifikasi ​Produk (LSPro) di laboratorium uji.

Baca Juga: Dharma Blak-blakan soal Air Minum: Kalau Tidak Ada Korupsi Rakyat Jakarta Tidak Perlu Beli Air Galon

"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin. air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," kata Okky.

Okky menyebut jaminan keamanan serupa juga diutarakan melalui hasil riset yang dilakukan Universitas Islam Makassar (UIM). Lembaga civitas akademika itu melakukan penelitian untuk membuktikan kebenaran migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU