Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH atau Tidak di cekbansos.kemensos.go.id
Tren | 17 Desember 2024, 12:39 WIB7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’.
Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
- ibu hamil dan/atau menyusui
- anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
- anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2024 dan Tahun Baru Januari 2025 Menurut SKB 3 Menteri Terbaru
Syarat Penerima PKH
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
- berstatus sebagai warga negara Indonesia,
- memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
- berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
- memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.
Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV