Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Segini Biaya dan Lama Prosesnya
Tren | 24 November 2024, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi BPN dan Website, Periksa Asli atau Palsu
Untuk selengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, persyaratan, sekaligus lama prosesnya:
Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Persyaratan
Sebelum mengajukan sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan, pemohon setidaknya harus melengkapi sejumlah dokumen pelengkap, meliputi;
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti beserta dengan tanda tangan di atas materai.
Baca Juga: Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Berikut perincian dokumen yang harus dilengkapi pemohon;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum)
- Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (pemilik) atau pihak yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Lama Proses Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Menilik laman resmi Kementerian ATR/BPN, proses pembuatan sertifikat tanah pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja.
Proses tersebut terhitung sejak dokumen atau berkas permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan dinyatakan lengkap.
Mengacu Pasal 59 Peraturtan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang ingin menerbitkan sertifkat tanah pengganti wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya yang ditanggung pemohon.
Kementerian ATR/BPN nantinya juga turut mengumumkan kehilangan sertifikat tanah lewat situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
Apabila 30 hari kerja sejak pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, Kantor Pertanahan bisa segera memproses penerbitan sertifikat tanah baru.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY Luncurkan Aplikasi 'MySertipikat' Guna Mudahkan Urusan Sertifikat Tanah Warga
Walaupun nantinya ada yang mengajukan keberatan, akan tetapi Kepala Kantor Pertanahan menilainya sebagai keberatan tak beralasan, sertifikat baru tetap dapat diterbitkan satu bulan sejak pengumuman.
Adapun, jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, penerbitan sertifikat pengganti bisa ditolak.
Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Selain harus mengeluarkan ongkos untuk pengumuman di surat kabar, pemohon juga harus mengeluarkan biaya saat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti.
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, pemohon dibebankan biaya sebesar Rp350.000 per sertifikat yang ingin diterbitkan ulang. Berikut rinciannya;
- Biaya sumpah Rp200.000
- Biaya salinan Surat Ukur Rp100.000
- Biaya pendaftaran Rp50.000
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV