Gaji KPPS Pilkada 2024 yang Dilantik Hari Ini, Simak Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerja
Tren | 7 November 2024, 10:49 WIB5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester 1 Tahun 2024/2025 untuk SD, SMP, SMA/SMK, Dimulai Desember
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Demikian gaji KPPS Pilkada 2024 dan beberapa tugas yang perlu diperhatikan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV