Bolehkah iPhone 16 Digunakan di Indonesia? Berikut Penjelasan Resmi dari Kemenperin
Tren | 30 Oktober 2024, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini isu mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia menjadi topik hangat di masyarakat.
Polemik dipicu oleh pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal.
Perlu diketahui, iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia bukan karena ada larangan, melainkan karena belum mendapatkan izin edar.
Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan, produk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak pesawat, atau melalui pos, serta tidak untuk diperjualbelikan.
Hal ini secara aturan boleh masuk dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan, dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Dirilis untuk iPhone, iPad, dan Mac
Pihak Kemenperin juga menyampaikan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengendalikan impor telepon seluler, mendorong investasi, serta mengembangkan produk elektronik dalam negeri.
Dengan potensi pasar yang besar, Indonesia tercatat memiliki 354 juta perangkat ponsel aktif, melebihi jumlah penduduk, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2023.
Menurut Febri, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diizinkan masuk Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini sesuai dengan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, pembatasan diberlakukan, yaitu maksimal dua unit per penumpang.
Aturan ini juga menyebutkan barang bawaan atau barang yang dikirim untuk keperluan pribadi tidak diperjualbelikan dan bukan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari standar teknis.
Termasuk ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 35%.
Lalu pendaftaran IMEI barang tersebut dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
"Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
Sebaliknya, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikasi Standar Teknis dari Kemenperin.
Menurut Febri, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Sehingga iPhone 16 yang diimpor melalui jalur resmi belum bisa dipasarkan di Indonesia.
Pihak Kemenperin juga memperkirakan, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dalam periode Agustus hingga Oktober 2024.
Ponsel-ponsel ini legal masuk ke Indonesia, namun statusnya akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Baca Juga: Prabowo Sudah Kirim Surat Presiden ke DPR Terkait Penunjukan Basuki Jadi Kepala Otorita IKN
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV