> >

Bolehkah iPhone 16 Digunakan di Indonesia? Berikut Penjelasan Resmi dari Kemenperin

Tren | 30 Oktober 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi. Peluncuran iPhone terbaru, yaitu iPhone 16. (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini isu mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia menjadi topik hangat di masyarakat.

Polemik dipicu oleh pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. 

Perlu diketahui, iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia bukan karena ada larangan, melainkan karena belum mendapatkan izin edar.

Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan, produk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak pesawat, atau melalui pos, serta tidak untuk diperjualbelikan. 

Hal ini secara aturan boleh masuk dan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan, dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Dirilis untuk iPhone, iPad, dan Mac

Pihak Kemenperin juga menyampaikan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengendalikan impor telepon seluler, mendorong investasi, serta mengembangkan produk elektronik dalam negeri.

Dengan potensi pasar yang besar, Indonesia tercatat memiliki 354 juta perangkat ponsel aktif, melebihi jumlah penduduk, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2023.

Menurut Febri, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diizinkan masuk Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini sesuai dengan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU