> >

Cek Gaji CPNS 2024 apabila Lolos Seleksi Rekrutmen, Besarannya Hanya 80 Persen Gaji Pokok PNS

Tren | 25 Oktober 2024, 20:14 WIB
Foto ilustrasi penerimaan CPNS. Berapa gaji CPNS 2024? (Sumber: beritajakarta.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib diketahui bagi pelamar yang berharap lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.

Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.

Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos SKD CPNS 2024? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Syarat Lolosnya

Melansir laman denpasar.bkn.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Calon PNS atau CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS. 

Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS. 

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Lulus pendidikan dan pelatihan.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Gaji CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:

- Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
  • Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
  • Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.

- Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
  • Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
  • Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560.

Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Berbeda Tiap Formasi, Ini Rincian Nilainya

- Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400.

Selengkapnya mengenai aturan gaji CPNS dan PNS 2024 dapat dilihat di sini.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU