> >

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolosnya

Tren | 15 Oktober 2024, 13:41 WIB
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 (Sumber: menpan.go.id)

Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Baca Juga: Link Cek jadwal SKD Kemenkumham 2024 dan Cara Cetak Kertu Ujiannya, Pengumuman Terakhir Hari Ini

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU