> >

Umur 17 Tahun Lebih tetapi Belum Punya KTP, Adakah Sanksinya?

Tren | 14 September 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Baca Juga: Panduan Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline di Dukcapil

Jika NIK dinonaktfikan, penduduk yang bersangkutan bakal kesulitan mengakses layanan publik. Merujuk pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. 

Cara Membuat KTP Baru 2024

Berkas membuat KTP

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur membuat KTP

  • Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat membawa berkas persyaratan
  • Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  • Petugas akan memasukkan data dan foto pemohon secara digital
  • Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan, pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah ke depannya
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan
  • Pemohon akan mendapatkan surat panggilan dan pastikan ditandatangani serta distempel oleh petugas
  • Tunggu proses pencetakan KTP sekitar dua minggu
  • Bila KTP selesai dicetak, pemohon akan dihubungi dan dapat mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU