> >

Umur 17 Tahun Lebih tetapi Belum Punya KTP, Adakah Sanksinya?

Tren | 14 September 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal itu telah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.

KTP adalah dokumen resmi yang berisikan identitas dan status kependudukan dan sangat penting untuk pelbagai keperluan, seperti mengakses layanan publik, administrasi, hingga melamar kerja. 

Lantas, bagaimana jika sudah berumur 17 tahun lebih, tetapi belum memiliki KTP? Adakah sanksinya? 

Baca Juga: Apakah Bansos BPNT dan PKH September 2024 Sudah Dicairkan? Cek Pakai Data KTP di Link Ini!

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun tapi tidak langsung belum membuat KTP.

"Penduduk yang sudah masuk kategori wajib KTP, yaitu telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, jika belum punya KTP, tidak ada sanksi yang diberikan," kata Teguh, Jumat (13/9/2024) dikutip dari Kompas.com.

Walaupun demikian, apabila tidak segera membuat KTP dalam kurun waktu lima tahun sejak berusia 17 tahun alias saat umur 22 tahun, Ditjen Dukcapil akan menonaktifkan NIK untuk sementara. 

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara pembersihan data kependudukan sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentnag Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU