> >

Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kesehatan | 11 September 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil. (Sumber: Partystock on Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjalanan udara bagi ibu hamil seringkali menimbulkan kekhawatiran. 

Tetapi dengan persiapan dan pemahaman yang baik mengenai kebijakan maskapai penerbangan, perjalanan dapat dilakukan dengan aman. 

Oleh karena itu, sebelum terbang, ibu hamil wajib berkonsultasi dengan dokter kandungan.

Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan ibu dan janin, serta memberikan surat keterangan sehat jika perjalanan udara dianggap aman.

Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, kebijakan umum mengenai usia kehamilan yang diizinkan untuk terbang adalah sebagai berikut:

  • Di bawah 28 minggu: Sebagian besar maskapai mengizinkan ibu hamil untuk terbang tanpa surat keterangan dokter, meski disarankan tetap membawanya.
  • Antara 28 hingga 36 minggu: Ibu hamil wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kehamilan aman untuk terbang.
  • Di atas 36 minggu: Sebagian besar maskapai tidak mengizinkan ibu hamil untuk terbang karena risiko melahirkan di dalam pesawat.

Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter harus mencakup:

  • Usia kehamilan
  • Kondisi kesehatan ibu dan janin
  • Pernyataan bahwa ibu hamil aman untuk terbang
  • Surat harus diterbitkan dalam 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter

Pengisian Formulir Khusus

Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka memahami risiko terbang saat hamil dan bersedia melanjutkan perjalanan.

Kebijakan Maskapai

Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait ibu hamil.

Oleh karena itu, penting untuk menghubungi maskapai sebelum memesan tiket untuk memastikan persyaratan spesifik dipenuhi.

Persiapan Tambahan untuk Kenyamanan

Agar lebih nyaman selama penerbangan, ibu hamil sebaiknya:

  • Mengenakan pakaian longgar dan nyaman
  • Membawa camilan dan air minum untuk mencegah dehidrasi
  • Melakukan peregangan atau berjalan di kabin untuk menghindari pembengkakan kaki
  • Menggunakan sabuk pengaman di bawah perut

Terpisah, Garuda Indonesia melalui laman resminya telah mengatur kebijakan penerbangan bagi ibu hamil yang ingin bepergian menggunakan maskapai tersebut.

Kebijakan ini disusun berdasarkan kondisi dan usia kehamilan ibu hamil dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah aturan dan syarat yang harus dipahami sebelum melakukan perjalanan udara bersama Garuda Indonesia:

Kategori Kehamilan dan Syarat Penerbangan

1. Kehamilan tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi (di bawah 32 minggu):

  • Larangan Terbang: Tidak ada.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Tidak diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Dibutuhkan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Tidak dibutuhkan.

2. Kehamilan dengan komplikasi (di bawah 32 minggu):

  • Larangan Terbang: Diperlukan izin terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Diperlukan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Dibutuhkan.

3. Kehamilan tunggal atau kembar, dengan atau tanpa komplikasi (32 hingga 36 minggu):

  • Larangan Terbang: Diperlukan izin terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Diperlukan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Dibutuhkan.

4. Seluruh kategori kehamilan (lebih dari 36 minggu):

  • Larangan Terbang: Tidak diizinkan terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Tidak berlaku.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Tidak berlaku.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Tidak berlaku.

Catatan Penting:

Jika ibu hamil tampak tidak sehat saat proses check-in, maskapai dapat meminta Formulir Keterangan Medis (MEDIF) dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) untuk memberikan izin terbang.

MEDIF dan persetujuan GSM harus diperoleh minimal 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Dengan mematuhi kebijakan ini, ibu hamil dapat terbang dengan lebih aman dan nyaman, serta meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama penerbangan.

Untuk memastikan keselamatan, selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan perjalanan udara dan mengikuti aturan maskapai.

Baca Juga: Projo soal Polemik Jet Pribadi Kaesang: Itu Dari Temannya, karena Istrinya Sudah Hamil 8 Bulan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU