Niat dan Tata Cara Salat Tolak Bala Beserta Doanya saat Rabu Wekasan 2024
Tren | 28 Agustus 2024, 11:30 WIBSetiap selesai membaca surat al-Fatihah membaca:
- Surat al-Kautsar 17 kali
- Surat al-Ikhlas 5 kali
- Surat al-Falaq dan an-Nas masing-masing 1 kali
Doa Setelah Salat Tolak Bala
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ يَاشَدِيْدُالْقُوَّى وَيَاشَدِيْدَالْمِحَالِ اّللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُبِكَ بِكَلِمَتِكَ التَّّآمَّاتِ كُلِّهَا مِنَ الرِّيحِ الْاَحْمَرِ وَمِنَ الدَّاءِ الْاَكْبَرِ فِي النَّفْسِ وَالدَّمِّ وَاللَّحْمِ وَالْعُظْمِ وَالْْجُلُوْدِ وَالْعُرُوقِ سُبْحَانَكَ إِذَاقَضَيْتَ اَمْرًا أَنْ يقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونَ, اَللهُ اَكْبَرْاَللهُ اَكْبَرْ اَللهُ اَكْبَرْ برحمتك يآارحم الرّا حمين
Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dengan kalimat-Mu yang sempurna dari angin merah dan penyakit yang besar di jiwa, daging, tulang dan urat. Maha Suci Engkau apabila memutuskan sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah” maka “jadilah ia”.
Hukum Salat Rabu Wekasan
Menurut NU Online, ada sebagian ulama yang menerima dan sebagian yang lain menolak adanya salat rebo wekasan.
Namun, pada dasarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran salat Rebo Wekasan. Oleh karena itu, apabila salat Rebo Wekasan diniati secara khusus, seperti “aku niat salat Safar”, atau “aku niat salat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.
Baca Juga: Niat Salat Hajat untuk Rabu Wekasan Lengkap Beserta Doanya
Akan tetapi, apabila salat ini diniati sebagai salat sunah mutlak, maka ada beberapa ulama berbeda pandangan.
Salat sunah Mutlak adalah salat sunah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat.
Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari haram anjuran salat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk salat-salat yang disyariatkan.
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan salat-salat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan salat-salat tersebut dengan niat salat sunah mutlak.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : NU Online