> >

Psikiater Ungkap 7 Perilaku Buruk Akibat Kecanduan Judi, Saraf di Otak Terganggu

Kesehatan | 24 Juli 2024, 22:00 WIB
Foto ilustrasi laman judi online di gadget. Awas bahaya kecanduan judi, bisa bikin otak jadi terganggu. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak orang menjadi bertanya-tanya, apakah kecanduan judi termasuk gangguan jiwa karena zat adiktif?

Belakangan, tren judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan punya dampak merusak hingga menimbulkan kasus pembunuhan.

Spesialis kedokteran jiwa dan psikiatri, dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ menjelaskan bahwa kecanduan judi termasuk dalam gangguan kejiwaan.

"Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai pathological gambling atau judi patologis," kata Lahargo kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Motif Judi Online, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap

Judi patologis didefinisikan sebagai gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.

"Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres," jelasnya.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa kecanduan judi dikategorikan ke dalam adiksi perilaku (behavior addiction).

"Adiksi perilaku saat ini mendapatkan perhatian yang besar sama dengan adiksi zat seperti adiksi rokok, alkohol dan narkoba," ucapnya.

Daftar adiksi perilaku

Selain judol, adiksi perilaku yang menjadi perhatian saat ini muncul dalam bentuk kecanduan internet atau media sosial, games online, pornografi, dan belanja online.

"Pada adiksi perilaku seperti kecanduan judi, sirkuit saraf di otak mengalami gangguan, sama seperti pada adiksi zat. Inilah yang menyebabkan orang yang mengalami adiksi judi sulit untuk berhenti karena ada keseimbangan saraf otak yang terganggu," terangnya.

Pada orang dengan kecanduan judi, otaknya mengalami gangguan berupa:

  • Gangguan keseimbangan neurokimiawi/neurotransmitr otak (seperti norepinephrine, serotonin, dopamin, opioid, cortisol, glutamat)
  • Gangguan regio otak (seperti ventral striatum, ventromedial prefrontal cortex, dan insula)

"Gangguan otak ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku," ucapnya.

Psikiater dari Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ Marzoeki Mahdi Bogor ini mencontohkan gangguan mental dan perilaku yang muncul akibat gangguan otak yang kecanduan judi adalah sebagai berikut:

  1. Kontrol pikiran yang terganggu (cognitive control)
  2. Kesulitan membuat keputusan
  3. Kesulitan dalam mengolah situasi reward or loss dan near-miss processing (kejadian tidak diinginkan)
  4. Gangguan dalam menunda dan mempertimbangkan kemumgkinan (delay and probabilistic discounting) Terganggunya kemampuan reversal learning
  5. Sulit menemukan alternatif (alternation learning)
  6. Terlalu berani mengambil risiko (risk-taking)

"Dan hal ini lebih berbahaya, bila terjadi pada masa anak dan remaja, karena pertumbuhan dan perkembangan otaknya belum cukup matang."

Sehingga, ini dapat menyebabkan gangguan yang lebih serius pada struktur dan fungsi otak anak yang dapat memberikan konsekuensi pada gangguan kepribadian dan kejiwaan yang berat," ungkapnya.

Baca Juga: Selain Nikita Mirzani, Ini Daftar Artis yang Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Mengutip indonesia.go.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data bahwa ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial mulai rakyat jelata hingga politisi di parlemen, terjerumus dalam judi online.

PPATK mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024 ini.

Angka tersebut setara 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mirisnya lagi, terdapat hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret di dalamnya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, indonesia.go.id


TERBARU