> >

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu secara Online

Tren | 24 Juli 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek sertifkat tanah asli atau palsu bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada dua cara cek sertifikat tanah asli atau palsu, yakni melalui website BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek sertifikat tanah online bisa diunduh di Play Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS.

Dipermudahnya mengecek sertifikat tanah secara online ini, agar masyarakat lebih hati-hati dan terhindar dari "mafia tanah".

Baca Juga: Vaksin PIN Polio 2024 Suntik atau Tetes? Ini Syarat, Jadwal dan Daftar Wilayahnya

Berikut cara cek sertifikat tanah asli atau palsu secara online.

Cara Cek Sertifikat Tanah via Website

1. Buka browser di HP Anda, pastikan terkoneksi internet

2. Ketik www.atrbpn.go.id melalui browser
3. Klik opsi "publikasi"
4. Tulis data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia

5. Klik "cari berkas"
6. Setelah itu, akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Baca Juga: Pemerintah Beri Perlindungan Jamsostek pada 67 Pelaku Budaya Berprestasi

Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU