> >

Simak, Berikut Ciri-Ciri Paspor yang Tidak Bisa Digunakan dan Dianggap Rusak

Travel | 16 Juli 2024, 18:01 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Tribunnews)

Paspor yang dianggap rusak memiliki ciri-ciri berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  • Informasi tidak terbaca
  • Paspor basah
  • Paspor terbakar

Achmad menekankan, paspor yang rusak menyebabkan informasi di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Konsekuensi memiliki paspor rusak tidak hanya berupa larangan terbang, tetapi juga denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian. Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp1 juta.

Namun, denda ini tidak berlaku jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang

Baca Juga: Bisa lewat HP, Begini Cara Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU