Ini Prosedur dan Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Perwakilan Orang Lain
Tren | 5 Juli 2024, 07:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan membayar pajak setiap tahun. Namun, tidak semua orang memiliki waktu atau kemampuan untuk melakukannya sendiri. Kabar baiknya, pembayaran pajak kendaraan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," jelas Octa dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/7/2024).
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perwakilan saat membayar pajak kendaraan.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online atau offline di kantor Samsat. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik atau perwakilannya harus datang langsung ke kantor Samsat karena diperlukan pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data
Untuk pengesahan STNK tahunan, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, persyaratannya adalah:
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Bagi yang ingin membayar pajak lima tahunan melalui perwakilan, berikut adalah prosedur yang harus diikuti di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Melakukan pemeriksaan dan penelitian STNK beserta BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP.
- Melaksanakan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
- Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
- Melakukan pengecekan dan pemasukan data ke sistem ERI.
- Menerima penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak).
- Melakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
- Menunggu pencetakan STNK dan TNKB baru.
- Menerima STNK dan TNKB yang telah diperpanjang.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 2024 secara Online
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV