> >

Hari Ini Terakhir, Ini Sanksi jika Tak Padankan NIK-NPWP: Tak Bisa Cairkan Dana dari Pemerintah

Tren | 30 Juni 2024, 11:25 WIB
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak. Sanksi jika tak memadankan NIK dengan NPWP. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Sementara bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mandiri secara daring atau online, melalui https://pajak.go.id.

Lantas bagaimana caranya?

Cara Padankan NIK-NPWP

Berikut Kompas.tv sajikan cara memadankan NIK-NPWP secara online:

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan menggunakan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU