> >

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data

Tren | 13 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini dengan menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB sebelum terkena sanksi yang lebih berat.

Dengan memanfaatkan penghapusan denda administrasi, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya sekaligus memastikan keabsahan kendaraannya di mata hukum.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU