> >

Update Balita Dicabuli Ibunya: UPTD PPA Tangsel Tangani secara Khusus Lewat Pemeriksaan Psikolog

Kesehatan | 5 Juni 2024, 15:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan pencabulan penganiayaan perempuan. (Sumber: Envato)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.

Video itu dibuat pada Juli 2023,. Pada Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: CCTV Rekam Ibu Muda di Depok Buang Bayi Baru Lahir ke Selokan

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial.

Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU