> >

KPAI Buka Suara soal Ibu Muda yang Lecehkan Anak Balitanya

Kesehatan | 4 Juni 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Sumber: Google/Net)

"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya. 

Baca Juga: Pelajar Terlibat Pelecehan Seksual, Polisi Amankan Pelaku

Diketahui, R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Video itu sebenarnya dibuat pada akhir Juli 2023, kemudian tersebar di media sosial pada Juni 2024. Atas hal tersebut, R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU