KPAI Buka Suara soal Ibu Muda yang Lecehkan Anak Balitanya
Kesehatan | 4 Juni 2024, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons terkait R (22), ibu muda yang diduga melakukan pelecehan terhadap balitanya hingga viral di media sosial.
"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam siaran persnya, Senin (3/6/2024).
Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Alarm Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, LPSK Dorong Korban Tak Enggan Melapor
Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.
"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.
Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.
"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.
Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.
Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV