Satpol PP: Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Kesehatan | 4 Juni 2024, 11:25 WIBBaca Juga: Pasien DBD dan Muntaber Membeludak, Ruang IGD RSUD Karangasem Penuh
Berdasar data sementara warga yang mendapat SP 1 karena di rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di wilayah Kecamatan Ciracas, Kecamatan, Jatinegara, dan Matraman.
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, mengatakan pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan ada jentik nyamuknya merupakan kewenangan Satpol PP.
"Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Karenanya warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD," tutur Herwin.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV