> >

Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Maksimal 7 Hari

Travel | 30 Mei 2024, 09:36 WIB
Suasana di  stasiun kereta api. Ini aturan baru pembatalan tiket kereta api mulai 1 Juni 2024 (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis aturan baru pembatalan tiket kereta api yang akan berlaku mulai 1 Juni 2024.

Dalam aturan baru, waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (cancel passenger) nantinya hanya menjadi 7 hari, terhitung dari tanggal pembatalan.

Dana yang dikembalikan dilakukan hanya dengan transfer bank atau e-wallet. Dalam hal ini KAI akan memberikan masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.

Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.

Baca Juga: Daftar Kereta Api dengan Rangkaian Kereta New Generation, Cocok untuk Digunakan saat Long Weekend

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI pusat atau bukan anak perusahaan.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," ucapnya.

Berikut stasiun-stasiun online yang melayani pembatalan tiket kereta api Antarkota

Daop 1 Jakarta

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Jakarta Kota
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Bogor Paledang
  • Stasiun Cikampek
  • Stasiun Cikarang
  • Stasiun Sukabumi

Daop 2 Bandung

  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Purwakarta
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar

Daop 3 Cirebon

  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Brebes

Daop 4 Semarang

  • Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Cepu

Daop 5 Purwokerto

  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Cilacap

Daop 6 Yogyakarta

  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan 
  • Stasiun Solo Balapan

Baca Juga: Seru! Menikmati Daya Tarik Museum Kereta Api Ambarawa

Daop 7 Madiun

  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Blitar

Daop 8 Surabaya

  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Surabaya Gubeng Baru
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Bojonegoro

Daop 9 Jember

  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kalibaru
  • Stasiun Probolinggo

Divre 1 Medan

  • Stasiun Medan
  • Stasiun Kisaran
  • Stasiun Rantauprapat
  • Stasiun Siantar
  • Stasiun Tanjung Balai
  • Stasiun Tebingtinggi

Divre 2 Padang

  • Stasiun Padang

Divre 3 Palembang

  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Lubuk Linggau Stasiun Prabumulih

Divre 4 Tanjungkarang

  • Stasiun Tanjungkarang
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Baturaja

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU