Kemenkes Mau Naturalisasi Dokter Asing, Ini Alasan dan Penjelasannya
Kesehatan | 28 Mei 2024, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Layaknya timnas sepakbola atau basket, isu naturalisasi kini juga merambah ke dunia kedokteran.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menuturkan, kehadiran tenaga kesehatan asing menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuat kualitas layanan kesehatan Indonesia lebih baik.
Menkes Budi memberikan analogi bahwa cara itu (naturalisasi) berhasil di Timnas Sepakbola Indonesia.
Menkes Budi menuturkan, kualitas Timnas Indonesia saat ini jauh lebih berkembang semenjak pemain keturunan, naturalisasi, serta pelatih asing terlibat di dalamnya.
"Kenapa tim Indonesia sekarang jauh lebih bagus dibandingkan yang dulu? Menurut saya karena masalah kualitas. Indonesia sekarang mengambil pemain asing yang dinaturalisasi," ucap Menkes Budi dalam acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Kebutuhan Dokter Hewan Belum Tercukupi, PDHI Dorong Kalsel Miliki Fakultas Kedokteran Hewan
Merespons hal tersebut, PB IDI menggelar sesi diskusi yang dilakukan secara virtual, pada Selasa (28/5/2024).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.
Ketika ditanya, Adib menuturkan, yang paling penting, kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia.
"Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” beber Adib mengutip Tribunnews, Selasa (28/5/2024).
Adib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.
Namun, Indonesia dahulu, kata Adib, pernah ada upaya naturalisasi.
"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60-70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Sejumlah Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih: Kami Harus Keluarkan Mereka
Lebih lanjut, Adib menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri. Petikannya:
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
- Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.
- Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV