> >

Daftar Perawatan Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan | 26 Mei 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi pentingnya kesehatan mental sedunia. (Sumber: rawpixel.com on Freepik)

"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," papar Rizzky melanjutkan.

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah."

"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," imbuhnya.

 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU