Daftar Perawatan Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kesehatan | 26 Mei 2024, 06:05 WIB"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," papar Rizzky melanjutkan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah."
"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," imbuhnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com