Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS Kesehatan
Tren | 20 Mei 2024, 22:00 WIBKetiga, protesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta atas indikasi medis dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Keempat, BPJS Kesehatan juga menjamin protesa gigi atau gigi tiruan dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta per rahang, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harkitnas dan Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2024, Bisa Jadi Caption Medsos
Kelima, Korset tulang belakang atau penyangga punggung juga termasuk dalam jaminan dengan tarif maksimal Rp 385.000.
Keenam, penyangga leher (collar neck) dengan tarif maksimal Rp 165.000, keduanya diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Ketujuh, kruk atau penyangga kaki dengan tarif maksimal Rp 385.000 juga ditanggung BPJS Kesehatan, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Dengan adanya jaminan alat bantu kesehatan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan para peserta JKN yang membutuhkan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV