> >

Hasil Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI

Tren | 18 Mei 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi TikTok (Sumber: Tribunnews.com)

Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Dorong Pejabat Ikut Bantu Cari 3 DPO Pembunuh Vina

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:

Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU