Hasil Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Tren | 18 Mei 2024, 00:00 WIBSedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Dorong Pejabat Ikut Bantu Cari 3 DPO Pembunuh Vina
Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:
Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV