Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS
Kesehatan | 14 Mei 2024, 09:42 WIBBaca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar sampai 22 Mei, BMKG: Segera Amankan Zona Rawan Bencana
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com