> >

Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS

Kesehatan | 14 Mei 2024, 09:42 WIB
Logo BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 pada 2025 (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar sampai 22 Mei, BMKG: Segera Amankan Zona Rawan Bencana

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024 

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU