> >

Cara Perpanjang STNK Orang Lain secara Online, Mudah dan Tidak Perlu ke Samsat

Tren | 15 Maret 2024, 23:02 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak cara untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara online di bawah ini.

Sebagai informasi, proses pengesahan atau perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan secara online.

Masyarakat selaku pemohon bisa mengajukan melalui aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online.

Hal ini bisa dilakukan baik untuk STNK atas nama sendiri maupun orang lain. Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di ponsel Android atau iOS.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain bisa dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain, berikut data-data yang dibutuhkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  • Nama pemilik kendaraan
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • E-KTP
  • Nomor rangka lima digit terakhir
  • Email

Cara Daftar SIGNAL

Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online, berikut caranya:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Pakai Data KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Jika sudah Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
  • Masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain

Bila akun SIGNAL sudah siap, lanjutkan proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online dengan cara berikut ini:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
  • Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
  • Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank untuk pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  • Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Kartu Prakerja atau Belum, Bagaimana jika Lupa Email dan Password?

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU