Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari, Siang dan Sore Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Tren | 14 Maret 2024, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum sikat gigi saat puasa sering menjadi perdebatan di kalangan umat, ada yang mengatakan boleh adapula yang mengatakan makruh.
Sikat gigi sangat dianjurkan untuk dilakukan agar kondisi gigi dan mulut tetap sehat dan tidak bau.
Pada saat puasa Ramadan, ada orang yang terbiasa menggosok gigi secara langsung usai bersantap sahur, tapi ada pula mereka lebih suka menggosok gigi pada pagi hari sekalian mandi.
Adapula orang yang memutuskan menggosok gigi saat mandi di siang hari atau di sore hari. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?
Menurut buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar (2021), dikutip Kamis, (14/3/2024), hukum sikat gigi memakai pasta gigi saat sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa
Akan tetapi, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh apabila tidak yakin obat gigi itu sampai ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk sikat gigi memakai pasta gigi sebelum subuh atau sesudah maghrib.
Adapun hukum memakai sikat gigi sedang berpuasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu Subuh sampai sebelum waktu Zuhur, hukumya tidak makruh.
Sedangkan sesudah masuk waktu Zuhur, Asar sampai sebelum waktu Magrib, hukumnya makruh. (Kitaab Ash-Shiaam Hal. 89).
Sementara itu Dr. Firdaus, M.Ag, Ahli Hukum Islam yang merupakan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat menjelaskan jika menyikat gigi saat puasa hukumnya boleh.
Menurutnya, berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحْصِيْ أَوْأَعُدُّ (رواه البخاري)
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa. (HR. Al-Bukhari).
Baca Juga: 6 Cara Mencegah Bau Mulut saat Berpuasa, Mulai dari Mengganti Sikat Gigi hingga Minum Air yang Cukup
"Jadi menyikat gigi selama berpuasa tidak dihukum membatalkan puasa dan tidak pula dihukum makruh karena keutamaan mulut bersih itu lebih bagus, apalagi di saat kita akan melaksanakan ibadah Shalat, membaca Al-Quran, Berzikir, dan sebagainya. Ibadah pun akan lebih terasa nyaman dilakukan saat mulut dalam kondisi segar," ujarnya, dikutip dari laman umsb.ac.id.
Kendati demikian, Firdaus mengatakan, sikat gigi bisa membatalkan puasa jika berkumur-kumur secara berlebihan hingga airnya ditelan, tapi jika hanya berkumur-kumur seperti biasa saat akan salat tidak jadi masalah.
Firdaus menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.
"Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada di dalam mulut," tutur ahli hukum Islam tersebut.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya
Hukum Sikat Gigi saat Puasa dari Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sikat gigi saat puasa. Berikut adalah beberapa pendapat mazhab, dikutip dari an-nur.ac.id.
1. Mazhab Hanafi
Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tanzihi (dibenci namun tidak sampai dosa) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi.
Hal ini karena dapat menghilangkan bau mulut yang merupakan salah satu ciri orang yang berpuasa. Namun, jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.
Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.
2. Mazhab Maliki
Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tahrimi (hampir haram) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini karena dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut.
Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.
3. Mazhab Syafii
Menyikat gigi saat puasa adalah makruh jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini khususnya saat matahari telah tergelincir (ke arah barat).
Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ diterangkan bahwa larangan untuk tidak menyikat gigi bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.
Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.
Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Aturannya dari Ulama
4. Mazhab Hambali
Menyikat gigi saat puasa adalah boleh baik menggunakan siwak basah maupun kering, pasta gigi maupun obat kumur.
Hal ini karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV