> >

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

Tren | 12 Maret 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi sikat gigi. Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari (Sumber: RSUD Dr Soeroto Ngawi)

Sementara itu, Imam Taqiyu al-Din dalam kitab Kifayatu al-Akhyar halaman 21 menyebut hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak) menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Baca Juga: Baca Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa, Apakah Boleh?

Sementara itu, menurut Lembaga Fatwa Mesir, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh, dengan syarat baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

Hal ini, karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka.

Akan tetapi, dalam fatwa tersebut, juga menyinggung soal menggosok gigi sebaiknya dilakukan di luar jam puasa.

Hal ini dilakukan menghindari keraguan apakah air atau pasta gigi ada yang tidak sengaja tertelan.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU