> >

Cara Mengurus Berkas yang Dibutuhkan untuk Pindah KTP antar Provinsi

Tren | 7 Maret 2024, 22:04 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili.

Petugas nantinya akan melayani anda, dan pengajuan anda akan segera diproses. Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.

3. Mendatangi kecamatan atau Disdukcapil alamat lama

Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.

Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.

Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antarprovinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU