> >

Cara Mengurus Berkas yang Dibutuhkan untuk Pindah KTP antar Provinsi

Tren | 7 Maret 2024, 22:04 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengurus pindah KTP antarprovinsi yang perlu Anda ketahui.

Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak masyarakat yang mencari tahu tentang prosedur mengurus pindah KTP dari satu tempat tinggal ke daerah lain.

Pindah KTP ini juga berarti perubahan alamat domisili yang tertera di KTP Anda.

Perubahan ini berkaitan dengan adanya isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di wilayah lain.

Sebelum Anda memulai proses pengurusan pindah KTP antarprovinsi, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan.

Syarat utama untuk mengurus pindah KTP antarkabupaten, kota, atau provinsi adalah hanya dengan membawa kartu keluarga (KK).

Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan seperti sebelumnya.

Syarat pindah KTP

  • Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah di-stempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan. 

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar

Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung

1. Menyiapkan berkas

Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.

2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU