> >

Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya

Tren | 4 Maret 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara pindah alamat KTP secara online (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Persyaratan dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
  • Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
  • Permohonan yang mencantumkan : NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).

Prosedur:

  • Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
  • Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  • Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek dan Besarannya untuk Siswa SD-SMA

2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Persyaratan dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  • Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
  • Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
  • Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
  • Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.

Prosedur:

  • Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota
  • Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  • Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU