> >

Salah Masukan NIK saat Pesan Tiket Kereta dan Terlanjur Bayar? Ini Solusi dari KAI

Travel | 28 Februari 2024, 11:09 WIB
Ilustrasi. Dalam ketentuan PT Kereta Api Indonesia (KAI), nama dan NIK yang tertera di tiket harus sesuai dengan data di KTP elektronik calon penumpang. (Sumber: Dok. KAI)

Sedangkan loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai dari 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kereta.

KAI mengingatkan, ada batas waktu yang harus diperhatikan antara pemesanan dan pembayaran tiket. 

"Udah susah-susah war tiket Lebaran, eh lupa melakukan proses pembayaran tiketnya. Jangan sampai tiketmu hangus gara-gara lupa melakukan proses pembayaran tiket ya, #SahabatKAI!," tulis KAI di Instagram

"Batas pembayaran tiket KA yang kalian beli memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA)," lanjutnya. 

Baca Juga: Netizen Ngeluh Sulitnya Dapat Tiket Kereta Mudik, Rela 3 Hari Begadang Ikut War Tiket

Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.

Sementara pada online travel Agent (OTA) dan mitra penjualan lainnya, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan bervariasi, tergantung dari masing-masing OTA, namun biasanya kurang dari 60 menit (status sudah terbayar).

"Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka status tiket akan dibatalkan oleh sistem dan akan kembali muncul di sistem penjualan, sehingga dapat dibeli oleh pelanggan lainnya," tandas KAI.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU