Prosedur Baru Penggantian Alamat KTP 2024, Tak Perlu Pengantar, Cukup Isi Formulir
Tren | 26 Februari 2024, 17:30 WIBUntuk Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
Dalam Kasus Pemekaran Wilayah
- Kartu Keluarga (KK).
- e-KTP.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA).
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (surat keterangan pemekaran wilayah).
Baca Juga: Adakah Formasi CPNS/PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan? Ini Instansi yang Buka pada 2023 Lalu
Langkah-Langkah Penggantian Alamat di KTP 2024
Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama
- Datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa KK.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain
- Siapkan KK dan isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Dinas Dukcapil asal akan menerbitkan SKP.
- SKP digunakan untuk proses di Dukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.
Pemekaran Wilayah
- Kunjungi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Jangan Sampai Terlewat!
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV