> >

Prosedur Baru Penggantian Alamat KTP 2024, Tak Perlu Pengantar, Cukup Isi Formulir

Tren | 26 Februari 2024, 17:30 WIB
Seorang siswi SMA Negeri 4 Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan KTP-el miliknya yang diperoleh dari pelayanan pembuatan KTP-el di sekolahnya, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )

Untuk Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

Dalam Kasus Pemekaran Wilayah

  • Kartu Keluarga (KK).
  • e-KTP.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA).
  • Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca Juga: Adakah Formasi CPNS/PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan? Ini Instansi yang Buka pada 2023 Lalu

Langkah-Langkah Penggantian Alamat di KTP 2024

Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama

  • Datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa KK.
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

  • Siapkan KK dan isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
  • Dinas Dukcapil asal akan menerbitkan SKP.
  • SKP digunakan untuk proses di Dukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.

Pemekaran Wilayah

  • Kunjungi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Jangan Sampai Terlewat!

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU