> >

Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024

Tren | 20 Februari 2024, 12:39 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. (Sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia, memungkinkan mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan NPWP, data perpajakan Anda akan terorganisir secara unik dan terpisah dari wajib pajak lain.

Baca Juga: Heran Ganjar-Mahfud Rendah di Quick Count, Aria Bima: Kampanye Segitu Banyak Orang Datang

Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid.

Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Polisi Kejar 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi

Cek NPWP Melalui Situs ereg.pajak.go.id

  1. Buka browser dan akses situs ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
  4. Klik pada tombol "Cari" untuk melanjutkan.
  5. Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan identitas NPWP Anda.

Baca Juga: Kata Pemilik Warung Ibu Gaul soal Perundungan Geng Tai, Ngaku Tak Pernah Lihat Siswa Berkelahi

Cek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak

  1. Unduh aplikasi M-Pajak dari Google PlayStore atau Apple AppStore sesuai dengan sistem operasi handphone Anda.
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu "Cek NPWP" yang tersedia dalam aplikasi.
  4. Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP Anda secara lengkap.

Baca Juga: Unggul Dalam Hitung Cepat Pemilu, Janji Manis Program Makan Siang Gratis Ditagih!

Cek NPWP Melalui QR Code pada NPWP Elektronik

  1. Gunakan aplikasi scanner QR code untuk memindai kode QR yang terdapat pada kartu NPWP elektronik Anda.
  2. QR code akan mengarahkan Anda ke sebuah tautan unik yang harus dimasukkan ke dalam browser internet.
  3. Setelah halaman web terbuka, masukkan kode keamanan yang diminta.
  4. Klik "cek" untuk proses validasi.
  5. Anda akan mendapatkan notifikasi yang memvalidasi status keaktifan NPWP Anda.

Baca Juga: Mengenal 6 Kelebihan dan Kekurangan Libra, Zodiak Prabowo, Tiara Andini hingga Kim Kardashian

Metode-metode ini memudahkan Anda dalam melakukan pengecekan NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak.

 

Dengan memanfaatkan fasilitas online, Anda bisa menghemat waktu dan memastikan bahwa Anda selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan NPWP yang valid.

Selalu pastikan untuk menyimpan informasi NPWP dan dokumen terkait dengan baik untuk keperluan perpajakan di masa yang akan datang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU