> >

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Website KPU

Tren | 19 Februari 2024, 08:14 WIB

 

Ilustrasi, cara cek hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara, termasuk untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 resmi dari KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Penghitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 

Anda bisa memantau hasil penghitungan suara DPRD kabupaten/kota melalui laman real count KPU Pemilu 2024 atau https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Selain real count sementara, dalam website tersebut juga akan menampilkan hasil penghitungan suara. Berikut caranya.

Cara cek hitung suara pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024 

1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota

3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil hitung suaranya

4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten

5. Nantinya, Anda akan melihat perolehan suara per Individu yang terbagi dalam kelompok partai

Baca Juga: Perolehan Suara Hilang, Caleg DPRD Jember dari Partai Nasdem Ngamuk dan Akan Lapor ke Bawaslu

Cara cek penetapan hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024 

1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota

3. Pada kolom "Hitung Suara", pilih "Penetapan Hasil Pemilu"

3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024

4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Baca Juga: Data Masuk di Situs Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU