> >

Catat, Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan | 28 Januari 2024, 19:16 WIB
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai, atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Cabut dan Scaling Gigi Termasuk

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak kecewa atau merasa dirugikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar selengkapnya: 

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca Juga: Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU