> >

Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024, Apakah Bisa Dicairkan?

Tren | 17 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program bantuan pemerintah yang masih berlaku di tahun 2024. 

Program ini memberikan bantuan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dikelola oleh BPJS Kesehatan, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK khusus diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

Baca Juga: Politisi Senior Maruarar Sirait Mundur dari PDIP: Izin Saya Ikuti Langkah Jokowi

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan biasa, PBI-JK menerima iuran bulanan yang dibayar oleh pemerintah.

Menurut informasi dari bpjskesehatan.go.id iuran PBI JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP via SiPintar Kemdikbud, Simak Siapa Saja Siswa yang Menerima Bantuan

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS.

Ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.

Cara Cek Bantuan KIS 2024

Cek PBI JK via Website

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  4. Isi kode captcha yang ditampilkan.
  5. Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
  6. Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik ke Level Awas, Jarak Aman Berubah

Cek PBI JK via WhatsApp

  1. Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  2. Setelah mendapat balasan, pilih "informasi" dan lanjutkan ke bagian "Cek Status Peserta".
  3. Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang diinginkan.
  4. Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
  5. Status kepesertaan Anda dalam program akan diinformasikan.

Demikian panduan langkah-langkah mudah untuk mengecek status kepesertaan dalam program JKN KIS di tahun 2024, baik melalui website resmi maupun via WhatsApp.

Hal ini memudahkan penerima untuk memantau apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2024 untuk Lulusan SMA, SMK, dan Penyandang Disabilitas Dibuka, Ini Jadwalnya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU