Mudah, Ini Cara Menerbitkan Surat STR Seumur Hidup Lewat Aplikasi SATUSEHAT
Tren | 16 Januari 2024, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memudahkan Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan portal SATUSEHAT yang memungkinkan proses perizinan praktik menjadi lebih cepat, transparan, dan komprehensif.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023. Surat ini mengatur tentang penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Kronologi Polantas Duel Tangan Kosong dengan Pria Bergolok di Bogor
Nantinya di Portal SATUSEHAT SDMK memberikan informasi tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan.
Portal ini juga memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan KIS 2024 Online Lewat HP, Ini Besaran Bansos PBI JK Tiap Bulan
Cara Pemutakhiran Data dan Perpanjangan STR Seumur Hidup
- Para Named dan Nakes diwajibkan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk mengurus STR seumur hidup.
- Memasukkan nomor rekening dan nama bank dalam platform SATUSEHAT SDMK sebagai syarat perpanjangan STR.
- Nomor rekening yang dimasukkan akan digunakan untuk transfer insentif langsung dan menjaga konsistensi sistem penggajian serta tunjangan kinerja untuk tenaga medis dan kesehatan, terutama yang bekerja di daerah.
- Data yang telah dimasukkan ke dalam SISDMK, KKI, dan KTKI akan terintegrasi secara otomatis ke dalam portal SATUSEHAT SDMK.
- Setelah pemutakhiran data selesai, proses penambahan, perubahan, atau penerbitan STR Seumur Hidup dapat dilakukan. STR yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui portal di halaman profil masing-masing.
- Dalam proses penerbitan STR Seumur Hidup, semua persyaratan harus dilengkapi, termasuk pembayaran biaya yang diperlukan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: 93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Disidang Etik Mulai Besok
Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK dapat mengurangi biaya dan birokrasi yang mempersulit penerbitan STR.
Layanan registrasi dan perizinan ini juga membantu mengatasi fragmentasi informasi yang sering kali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data.
Baca Juga: Yakin Gol Kedua Irak Offside, Timnas Indonesia Layangkan Protes ke AFC
“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti dikutip dari Kemkes.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI melalui hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email kontak @kemkes.go.id.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV