> >

Cara Cek Status DTKS di dtks.kemensos.go.id dan Login Pakai KTP Online

Tren | 15 Januari 2024, 14:00 WIB
Laman website dtks.kemensos.go.id (Sumber: dtks.kemensos.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara cek status kepersertaan bantuan sosial (bansos) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan mengecek lewat Kartu Tanda Penduduk atau KTP?

Adapun DTKS adalah inisiatif dari Kementerian Sosial Indonesia sebagai basis data komprehensif yang dirancang untuk memfasilitasi distribusi layanan kesejahteraan.

Ini mencakup informasi mendetail tentang individu dan keluarga yang memerlukan bantuan, termasuk mereka yang telah menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Anies Tegaskan Tidak Hapus Bansos jika Terpilih: Justru Jumlahnya Ditingkatkan

Mulanya DTKS dikenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT), DTKS memegang data ekonomi dan demografis sekitar 40 persen penduduk Indonesia dalam kondisi kesejahteraan paling rendah.

Kini, DTKS berfungsi sebagai alat utama bagi pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengutamakan bantuan bagi populasi yang paling membutuhkan.

Individu dalam DTKS mendapatkan hak untuk berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP), yang memberikan dukungan substansial bagi mereka yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan Persyaratan Penerimanya Pakai HP, Klik di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

Untuk memeriksa apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar dalam DTKS:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah Anda, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama sesuai KTP dan isi kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik 'Cari Data' untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Bansos yang Cair Mulai Bulan Januari 2024, Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta

Proses Pendaftaran DTKS

  1. Jika Anda belum terdaftar di DTKS, prosesnya melibatkan:
  2. Mengunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  3. Mengikuti musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan.
  4. Menyusun Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  5. Melakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
  6. Data yang diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan dikirim ke tingkat yang lebih tinggi untuk persetujuan akhir.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan Persyaratan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan fasilitas DTKS untuk peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU